Ketua Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo Disorot Karena Grogi Saat Bacakan Vonis Hukuman Mati

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mengomentari perihal hukuman mati yang dijatuhkan pada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Usai persidangan panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati pada Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati: Penghargaan Setinggi-tingginya kepada Hakim..
Menurut hakim, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim PN Jaksel juga sebelumnya telah menjelaskan unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi.
Penilaian itu berdasarkan berbagai tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang membuat alibi terkait penembakan di Duren Tiga seperti perintah menghapus CCTV dan sebagainya.
Menanggapi hasil tersebut, Jansen berharap hukuman yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban dan publik.
Selain itu, ia juga berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi pejabat manapun yang diberi mandat memegang senjata api (senpi) agar menggunakannya untuk hal yang benar.
Baca Juga: Kenapa Seseorang Bisa Memiliki Phobia Terhadap Laut?
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement