Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klaim Heru Selesaikan Pembebasan Lahan untuk Sodetan Ciliwung dalam Hitungan Bulan Berlebihan? Begini Pengakuan Warga Terdampak

Klaim Heru Selesaikan Pembebasan Lahan untuk Sodetan Ciliwung dalam Hitungan Bulan Berlebihan? Begini Pengakuan Warga Terdampak Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
WE NewsWorthy, Jakarta -

Seorang warga DKI Jakarta bernama Atik (50) merupakan warga yang lahannya harus dibebaskan untuk proyek sodetan Kali Ciliwung.

Atik yang hingga lahir tinggal di kawasan itu mengikuti perkembangan proyek sodetan Ciliwung mulai dari kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) hingga gubernur-gubernur DKI Jakarta setelahnya.

Baca Juga: Gandeng Kemenhub, Heru Percepat Pembangunan LRT, MRT, dan Stasiun Tanah Abang: Saya Selalu Berkonsultasi dengan Pak Menhub

Awalnya, rumah Atik tidak termasuk dalam lahan yang harus dibebaskan untuk proyek tersebut, tetapi ternyata pembangunan sodetan tersebut sampai ke rumahnya.

Warga pun mengajukan mengajukan gugatan dan gugatan tersebut dimenangkan oleh warga dan proyek pembangunan sodetan terhenti sementara.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melawan gugatan tersebut di pengadilan. Tetapi, pada tahun 2019, Anies mencabut kasasi yang diajukan Ahok dan memilih menerima tuntutan warga. Proyek pun kembali berjalan pada tahun 2021.

Terkait kesepakatan warga terdampak memperoleh dana ganti rugi terjadi pada tahun 2022, lebih tepatnya pada bulan September.

“(Deal dapat ganti rugi) 2022,” ujar Atik, dikutip NewsWorthy dari kanal YouTube Aksanation pada Selasa (7/2/2023). “(Bulan) Agustus, eh September,” imbuhnya.

Adapun untuk pembayarannya langsung secara menyeluruh. “Nggak (bertahap), cash langsung. Satu kali transfer. Satu kali transaksi,” ujar Atik.

Baca Juga: Kenapa Pria Sulit Memahami Emosi Wanita?

Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: