Hukuman Pengeroyok Ade Armando Diperberat MA, Orangnya Anies: Semoga 2024 Anies Presiden Tidak Ada Lagi Buzzer Kebal Hukum

Putusan ini dikuatkan oleh majelis tinggi pada 21 Oktober 2022. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakpus mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun," ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Kenapa Terjebak dalam Pekerjaan yang Membosankan Membuat Kita Hidup Boros?
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement