Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman Pengeroyok Ade Armando Diperberat MA, Orangnya Anies: Semoga 2024 Anies Presiden Tidak Ada Lagi Buzzer Kebal Hukum

Hukuman Pengeroyok Ade Armando Diperberat MA, Orangnya Anies: Semoga 2024 Anies Presiden Tidak Ada Lagi Buzzer Kebal Hukum Kredit Foto: Tangkapan layar Youtube Ekow Show
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pegiat media sosial Eko Widodo mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dari delapan bulan menjadi satu tahun penjara. 

Dia berharap Anies terpilih menjadi Presiden sehingga tidak ada lagi buzzer yang kebal hukum seperti Ade Armando.

Hal itu disampaikan Eko Widodo dalam akun Twitter pribadinya, pada Jumat 3 Februari 2023.

"Ini gambaran ketika hukum tidak berjalan dg baik yg terjadi pengadilan jalanan.. Semoga 2024 Anies Presiden tidak ada lagi ceritanya buzzer kebal hukum, yg setuju retweet!!," ujar Eko Widodo dikutip Newsworthy.

Dilansir detik.com, kasus bermula saat Ade Armando ikut melakukan demo menolak usulan presiden 3 periode di depan gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada April 2022. Sejumlah pendemo melihat kedatangan Ade Armando di lokasi. Tiba-tiba sejumlah massa meneriaki dan mengeroyok Ade Armando hingga babak belur. Ade Armando dilarikan ke rumah sakit.

Polisi kemudian memburu pengeroyok Ade Armando dan menangkap mereka di sejumlah titik. Pengeroyok itu diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keenam orang itu adalah:

1. Marcos Iswan (44) 2. Komar (31) 3. Abdul Latip (26) 4. Al Fikri Hidauatullah (23) 5. Dhia Ul Haq (27) 6. Bagja (19).

Pada 1 September 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada 6 terdakwa tersebut. Sebab, keenamnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka.

Baca Juga: Kenapa Pelamar Single Lebih Berpeluang Diterima Kerja daripada yang Sudah Berkeluarga?

Penulis/Editor: Devi Nurlita

Advertisement

Bagikan Artikel: