Rizal Ramli Tuding Mahfud MD Tidak Mengerti Tentang Pelanggaran Konstitusi Atas Usulan Perpanjangan Jabatan Presiden

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menuding Menko Polhukam Mahfud MD tidak mengerti tentang pelanggaran konstitusi atas usulan perpanjangan masa jabatan presiden.
Pasalnya Mahfud MD mengatakan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak melanggar hukum, menurut Rizal Ramli ini berpotensi melanggar konstitusi jika pejabat publik yang mengusulkan.
Baca Juga: Loyalis Anies Beberkan Penyebab Heru Budi Persilakan JakPro Kembali Gelar Formula E
"Kalau rakyat biasa yg ngomong boleh2 saja — Tapi kalau pejabat3 negara yg usul perpanjangan jabatan Presiden, itu minimum tidak ngerti konstitusi," ungkapnya.
"Bahkan berniat melanggar atau makar terjahadap konstitusi ! Gitu aja ora ngerti, kepiye toh?" tambahnya dikutip NewsWorthy dari Twitter @RamliRizal, Jumat (3/2).
Kalau rakyat biasa yg ngomong boleh2 saja — Tapi kalau pejabat3 negara yg usul perpanjangan jabatan Presiden, itu minimum tidak ngerti konstitusi, bahkan berniat melanggar atau makar terjahadap konstitusi !
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) February 2, 2023
Gitu aja ora ngerti ???? kepiye toh ? https://t.co/BOnjfNKDcR
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak bersumber dari internal pemerintah.
"Kalau dari pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak," kata Mahfud MD saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023) dikutip dari Suara.
Menurut Mahfud, aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.
Baca Juga: Kenapa Terjebak dalam Pekerjaan yang Membosankan Membuat Kita Hidup Boros?
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement