MA Perberat Hukuman Pengeroyok Ade Armando Jadi 1 Tahun: Menang di Depan Hukum, Cara Paling Elegan Melawan Kelompok Radikal

Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman enam terdakwa pengeroyok Ade Armando menjadi satu tahun penjara dari semula delapan bulan.
Hal itu disampaikan Jhon Sitorus dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 2 Februari 2023.
Baca Juga: Refly Harun Sebut Anies Mencari Sosok Cawapres yang Bisa Kendalikan Koboi Senayan
"Ade Armando menang TELAK. Tukang PERSEKUSI dari 8 bulan jadi 12 bulan PENJARA + biaya perkara masing2 kasasi, menang didepan HUKUM, ada cara paling ELEGAN melawan para kelompok RADIKAL," ujar Jhon Sitorus dikutip Newsworthy.
"Lagi2, angkat topi untukmu bung Ade. Keberanianmu luar biasa," sambungnya.
Ade Armando menang TELAK. Tukang PERSEKUSI dari 8 bulan jadi 12 bulan PENJARA + biaya perkara masing2 kasasi
— Jhon Sitorus (@Miduk17) February 2, 2023
Menang didepan HUKUM, ada cara paling ELEGAN melawan para kelompok RADIKAL
Lagi2, angkat topi untukmu bung Ade. Keberanianmu luar biasa#LawanIntoleransi pic.twitter.com/RHbB57kkyG
Dilansir detik.com, kasus bermula saat Ade Armando ikut melakukan demo menolak usulan presiden 3 periode di depan gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada April 2022. Sejumlah pendemo melihat kedatangan Ade Armando di lokasi. Tiba-tiba sejumlah massa meneriaki dan mengeroyok Ade Armando hingga babak belur. Ade Armando dilarikan ke rumah sakit.
Polisi kemudian memburu pengeroyok Ade Armando dan menangkap mereka di sejumlah titik. Pengeroyok itu diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keenam orang itu adalah:
1. Marcos Iswan (44) 2. Komar (31) 3. Abdul Latip (26) 4. Al Fikri Hidauatullah (23) 5. Dhia Ul Haq (27) 6. Bagja (19).
Pada 1 September 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada 6 terdakwa tersebut. Sebab, keenamnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka.
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement