MK Tegaskan Presiden 2 Periode Tak Bisa Jadi Cawapres, Denny Siregar Ngakak: Haha Siapa Ya...

Pegiat media sosial Denny Siregar menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan presiden 2 periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu ditanggapi Denny Siregar melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Denny Siregar tertawa akan pernyataan dari MK tersebut.
Denny Siregar juga mengherankan sosok mantan presiden 2 periode yang pengen jadi cawapres itu.
"Haha siapa ya mantan Presiden 2 periode yang pengen jadi cawapres?," ungkap Denny Siregar dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (1/2).
Haha siapa ya mantan Presiden 2 periode yang pengen jadi cawapres ? https://t.co/S9oVjzeJ3j
— Denny Siregar (@Dennysiregar7) January 31, 2023
Sementara itu, pernyataan MK terkait presiden 2 periode yang tak bisa jadi cawapres itu tertuang dalam putusan atas permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden 2 periode jadi calon wakil presiden (cawapres).
Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Baca Juga: Kenapa Mindful Eating Itu Penting?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement