Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Tegaskan Presiden 2 Periode Tak Bisa Jadi Cawapres, Denny Siregar Ngakak: Haha Siapa Ya...

MK Tegaskan Presiden 2 Periode Tak Bisa Jadi Cawapres, Denny Siregar Ngakak: Haha Siapa Ya... Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pegiat media sosial Denny Siregar menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan presiden 2 periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu ditanggapi Denny Siregar melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Denny Siregar tertawa akan pernyataan dari MK tersebut.

Baca Juga: Ada Kaitannya dengan IKN? Rocky Gerung Beberkan Kesengajaan Jokowi Bikin Mangkrak Proyek Sodetan Ciliwung

Denny Siregar juga mengherankan sosok mantan presiden 2 periode yang pengen jadi cawapres itu.

"Haha siapa ya mantan Presiden 2 periode yang pengen jadi cawapres?," ungkap Denny Siregar dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (1/2).

Sementara itu, pernyataan MK terkait presiden 2 periode yang tak bisa jadi cawapres itu tertuang dalam putusan atas permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden 2 periode jadi calon wakil presiden (cawapres).

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca Juga: Kenapa Mindful Eating Itu Penting?

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: