
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mendatangi Rumah Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Triputra Persada Hijau, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, untuk mengecek penanganan stunting.
Heru Budi memuji program Sebar Cinta yang dijalankan di kelurahan tersebut.
"Puskesmas di kelurahan ini memiliki program yang disebut “Sebar Cinta” (Semper Barat Cegah Stunting Balita). Saya ucapkan terima kasih kepada semua kader yang turut menggencarkan program ini untuk menekan angka stunting," ujar Heru Budi dikutip Newsworthy.
Heru pun meminta agar orang tua anak-anak rawan stunting memperhatikan kebutuhan gizi anak-anaknya terpenuhi. Tak hanya itu, kesehatan ibu juga harus perlu dijaga.
"Selain intervensi dari Pemprov, saya juga titip pesan kepada para orang tua agar terus membekali diri dengan ilmu terkait cara merawat anak, termasuk kebutuhan gizi dan kesehatannya," sambungnya.
Heru mengungkapkan, upaya penurunan stunting di Jakarta terus digalakkan Pemprov DKI, untuk menekan angka stunting dan kemiskinan ekstrem.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku kaget Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mampu menyelesaikan proyek sodetan Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur yang sempat mangkrak di era Anies Baswedan.
Jokowi, yang pada Selasa (24/1/2023) mengatakan proyek sodetan Kali Ciliwung tersebut sempat tidak disentuh selama 6 tahun, termasuk lima tahun Anies menjabat sebagai gubernur.
"Saya juga kaget, dikerjakan oleh Pak Gubernur Heru. Saya enggak tahu pendekatannya apa, tapi selesai. Makanya saya ke sini tadi karena udah selesai," kata Jokowi saat meninjau proyek tersebut.
Jokowi mengakui bahwa proyek ini terhenti selama enam tahun terakhir karena alasan pembelasan lahan, yang nota bene adalah tanggung jawab pemerintah Ibu Kota. Adapun dana untuk pembebasan lahan ditanggung oleh pemerintah pusat.
Proyek pembangunan sodetan itu sendiri merupakan tanggung jawab Kementerian PUPR. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pada 2021 dan 2022 mengatakan bahwa proyek tersebut terkendala pada pembebasan lahan.
Pembebasan lahan untuk proyek ini terhambat sejak 2015, di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika upaya pembebasan lahan terhalang gugatan hukum warga.
Gugatan warga itu dikabulkan pengadilan tata usaha negara pada 2016, sehingga Ahok mengajukan kasasi.
Di era Anies, yang menjabat sejak 2017 lalu, kasasi tersebut dicabut pada 2019. Anies mengklaim bahwa pencabutan kasasi itu atas izin Jokowi.
Baca Juga: Kenapa MSG Berdampak Negatif bagi Kesehatan Tubuh?
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement