Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Soal Kenaikan Biaya Haji, Pengamat Heran: Kok Makin Memalukan? Ingat, Kalian Bukan Pengacara Pemerintah

KPK Soal Kenaikan Biaya Haji, Pengamat Heran: Kok Makin Memalukan? Ingat, Kalian Bukan Pengacara Pemerintah Kredit Foto: Fajar.co.id

Sebagai informasi, nilai manfaat menjadi semacam ‘subsidi’ yang digelontorkan BPKH sehingga membuat tanggungan biaya haji oleh jemaah lebih murah.

Nilai manfaat diambil dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji. Hal itu dilakukan dengan menempatkan dan atau investasi dana haji.

Baca Juga: Ada Kaitannya dengan IKN? Rocky Gerung Beberkan Kesengajaan Jokowi Bikin Mangkrak Proyek Sodetan Ciliwung

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag), melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1) mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909.

Dari jumlah Rp98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp69 juta. Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.

Baca Juga: Kenapa Gaji Guru di Jerman Tinggi?

Halaman:

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: