Heru Budi Sampai Turun Tangan Koreksi Pernyataan Presiden Jokowi Soal Sodetan Ciliwung, Ternyata Anies Berperan Dalam Proses Pembangunan

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengoreksi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono soal Sodetan Kali Ciliwung di Jakarta Timur (Jaktim), yang mangkrak enam tahun.
Menurut Heru, proyek yang tak dikerjakan selama kurun waktu itu hanya terbatas di beberapa komponen saja.
"Secara fisik yang di inlet iya (dikerjakan enam tahun terakhir), tapi secara keseluruhan kan ada beberapa kendala sehingga gak optimal juga, gak bisa juga, kira kira gitu," ucapnya dikutip Minggu (29/1/2023).
Heru menjelaskan, tahapan kerjaan sodetan di Kebon Nanas, Jaktim, contohnya, bermasalah di outlet ihwal inlet.
Tak hanya itu, kelanjutan proyek juga berpengaruh pada proses sejak 2013 hingga 2016 karena gugatan warga Bidara Cina, Jaktim, yang akhirnya menang di pengadilan.
"Terus kata Pak Menteri kan ada beberapa hal kendala, terus yang di outlet-nya sejak berapa kurun waktu itu memang berhenti karena salurannya harus dilebarkan, di sana ada beberapa kendala, ada rumah warga, terus ada yang harus didetailkan data dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), dengan Trisakti, dan sekarang sudah selesai," ucap Heru.
Sebelumnya, pernyataan Presiden Jokowi dan Menteri Basuki yang menyebut Sodetan Kali Ciliwung mangkrak 6 tahun dan baru selesai berkat Pj Gubernur Heru, ramai dibahas netizen.
Kedua pejabat negara ini pun menuai kritikan warganet karena terkesan menafikan peran Anies. Parahnya lagi, komentar keduanya juga dinilai hendak memojokkan Anies Baswedan.
Lalu, bagaimana peran Anies Baswedan hingga proyek itu akhirnya tuntas?
Terungkap bahwa semenjak dimulainya pada tahun 2013, proyek ini terkendala pembebasan lahan.
Bahkan pada 2016, Warga Bidara Cina memenangkan gugatan terkait penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015 tentang lokasi sodetan Kali Ciliwung di PTUN.
Pada Agustus 2019, Anies Baswedan yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta mencabut kasasi yang pernah dilayangkan eks Gubernur sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Di mana pada akhirnya Pemprov DKI mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina agar lahan warga bisa segera dibeli negara.
Baca Juga: BREAKING NEWS: FIFA Resmi Menghapus Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Penulis/Editor: Alfi Dinilhaq
Advertisement