Ferdy Sambo Dianggap Tidak Merasa Bersalah Atas Pembunuhan Brigadir J Karena Meminta Hal ini

Terdakwa Ferdy Sambo dianggap tidak merasa bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo.
Pasalnya dalam pledio atau nota keberatan, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo meminta untuk dibebaskan atas kasus yang menjeratnya, yaitu pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Jokowi Sebut Proyek Sodetan Ciliwung Mangkrak 6 Tahun, Anies Baswedan Beri Tanggapan Tak Terduga
Yudi Purnomo Harahap menilai Ferdy Sambo tidak menyesali perbuatannya, padahal fakta persidangan terbukti dia bersalah.
“Ferdy Sambo ingin dibebaskan dari segala tuduhan. Artinya bebas dari hukuman yah. Padahal fakta persidangan sudah terlihat jelas. Termasuk Jaksa yakin menuntut seumur hidup,” ungkapnya, dikutip dari unggahannya di Twitter, Kamis (26/1/2023).
“Namun alih-alih minta keringanan dari hakim, malah minta bebas. Artinya apa, artinya bersangkutan tidak merasa bersalah, dan tidak menyesal. Minta bebas. Harusnya kan mintanya keringanan, misalnya 20 tahun, 18 tahun, gitu kan. Ini malah minta bebas,” sambungnya.
Tapi itulah pledoi, kata Yudi, ruang bagi terdakwa untuk meminta dan bilang apa yang ia ungkapkan.
Tapi yang sisoroti Yudi, persidangan sampai pledoi kemarin, tidak membuka motif selain pelecehan seksual. Akibatnya Brigadir J hingga saat ini tertuduh sebagai pelaku pelecehan. Brigadir J yang meninggal tidak bisa membela dirinya.
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement