Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Umar Hasibuan Geram: Harusnya Dihukum Mati

Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Umar Hasibuan Geram: Harusnya Dihukum Mati Kredit Foto: Twitter/@UmarHasibuan777

"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.

Baca Juga: Bocorkan Sikap Demokrat Terkait PKS Setuju Jika Khofifah Jadi Cawapres Anies, Refly Harun: Apakah Akhirnya Merasa...

Arman juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Mereka juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," ujarnya.

Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Digital Marketing?

Halaman:

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: