Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuntutan Penjara Kepada Putri Candrawathi dan Bharada E Disindir Sebagai Potret Keadilan di RI

Tuntutan Penjara Kepada Putri Candrawathi dan Bharada E Disindir Sebagai Potret Keadilan di RI Kredit Foto: Antara/Fauzan
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak menyoroti tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

JPU menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan Bharada E atau Richard Eliezer dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: Cak Nun Ngaku 'Kesambet' Buntut Sebutan Firaun, Denny Siregar: Ini Salah Jokowi

Sehingga ini disindir sebagai potret keadilan di Indonesia, padahal Bharada E telah bekerja sama dalam proses penyelidikan.

"Potret keadilan negeri ini," sindir Lukman Simandjuntak dikutip NewsWorthy dari Twitter @hipohan, Kamis (19/1).

Sebelumnya, dalam tuntutannya jaksa mengatakan Putri turut serta terlibat bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kami jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Putri di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU dikutip dari Republika.

Kemudian terdakwa Bharada E dituntut dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Kenapa Pelamar Single Lebih Berpeluang Diterima Kerja daripada yang Sudah Berkeluarga?

Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: