Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Hakim Disentil: Beranikah Upgrade Jadi Vonis Mati?

Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut dia, hukuman yang diberikan jaksa untuk Ferdy Sambo cukup setimpal.
Baca Juga: Kiai Fahim Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Guntur Romli: Kelakuan Kadrun Kok Ngaku..
Hal itu disampaikan Jhon Sitorus dalam akun Twitter pribadinya, pada Selasa 17 Januari 2023.
"PENJARA SEUMUR HIDUP, Semua tuduhan TERBUKTI dan tidak ada alasan yang MERINGANKAN: Terbukti melakukan PEMBUNUHAN BERENCANA, Terbukti berupaya MELAWAN HUKUM," ujar Jhon Sitorus dikutip Newsworthy.
"Hukuman yang cukup SETIMPAL, tinggal menunggu VONIS dari hakim, Beranikah Upgrade jadi VONIS MATI?," sambungnya.
PENJARA SEUMUR HIDUP
— Jhon Sitorus (@Miduk17) January 17, 2023
Semua tuduhan TERBUKTI dan tidak ada alasan yang MERINGANKAN
?? Terbukti melakukan PEMBUNUHAN BERENCANA
?? Terbukti berupaya MELAWAN HUKUM
Hukuman yang cukup SETIMPAL, tinggal menunggu VONIS dari hakim
Beranikah Upgrade jadi VONIS MATI? pic.twitter.com/jyr2820KCo
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Ferdy Sambo selama masa persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pertimbangan penuntutan pidana, ha-hal yang meringankan. Tidak ada," kata Jaksa saat sidang tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1).
Baca Juga: Kenapa Pria Sulit Memahami Emosi Wanita?
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement