
Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti hukuman sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Maruf yang dituntut 8 penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut dia, tangisan Kuat Maruf di persidangan hanyalah akting belaka.
Hal itu disampaikan Jhon Sitorus dalam akun Twitter pribadinya, pada Senin 16 Januari 2023.
"Dulu, isu PERSELINGKUHAN ini dihubungkan dgn Kuat Mar'ruf bukan Brigadir J, sebagaimana bukti CCTV, kesaksian pembantu ttg kedekatan PC & Kuat," ujar Jhon Sitorus dikutip Newsworthy.
"Kuat Maruf TERTAWA, hanya dituntut 8 Tahun meski dia adl bagian dari pembunuhan berencana, tangisan hari ini hanyalah AKTING belaka," sambungnya.
Dulu, isu PERSELINGKUHAN ini dihubungkan dgn Kuat Mar'ruf bukan Brigadir J
— Jhon Sitorus (@Miduk17) January 16, 2023
Sebagaimana bukti CCTV, kesaksian pembantu ttg kedekatan PC & Kuat
Kuat Maruf TERTAWA, hanya dituntut 8 Tahun meski dia adl bagian dari pembunuhan berencana
Tangisan hari ini hanyalah AKTING belaka pic.twitter.com/8gIAFlbHwi
Diketahui, sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Maruf dituntut 8 penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Lebih lanjut, tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas terdakwa Kuat Maruf yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kenapa Suami Jarang Sekali Menyentuh Istri?
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement