Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Gempar, JPU Simpulkan PC Selingkuh dengan Brigadir J, Sosok Ini Heran: Terlalu Janggal Mau Selingkuh dengan Ibu-ibu..

Bikin Gempar, JPU Simpulkan PC Selingkuh dengan Brigadir J, Sosok Ini Heran: Terlalu Janggal Mau Selingkuh dengan Ibu-ibu.. Kredit Foto: Fajar.co.id
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengomentari kesimpulan Jaksa penuntut umum (JPU) yang 'mencium aroma' perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan korban Nofrianyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut dia, keluarga Brigadir J akan menanggung malu atas kesimpulan jaksa itu.

Baca Juga: Rencana Penerapan Jalan Berbayar Tuai Kritik, Heru Budi Disentil: Jangan-jangan Merakyat Itu Singkatan Memeras Rakyat?

Hal itu disampaikan Jhon Sitorus dalam akun Twitter pribadinya, pada Senin 16 Januari 2023.

"Bila Tuntutan JPU ini diamini oleh Hakim, Maka keluarga Brigadir J akan menanggung MALU dan KECEWA kepada Brigadir J seumur hidup," ujar dia.

"Memang terlalu JANGGAL seorang Brigadir J mau SELINGKUH dengan seorang Ibu2 yang TAK MENARIK LAGI bentuk tubuhnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini tidak ada motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofrioansyah Yosua Hutabarat.

Di mana, motif pelecehan seksual beberapa kali kerap didengungkan oleh beberapa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Maruf, Senin (16/1/2023).

Meski demikian, jaksa menyebut telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi di Magelang.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," jelas jaksa.

Baca Juga: Nggak Ada Ampun Buat Pedagang Pakaian Bekas Impor Ilegal di E-commerce, MenKopUKM: Kalau Pedagang Kecil...

Penulis/Editor: Devi Nurlita

Advertisement

Bagikan Artikel: