Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi-Kapolri ke PTUN, Tokoh NU: Orang Sakit Jiwa Ya Gini

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Umar Syadat atau yang akrab dipanggil Gus Umar menyoroti Ferdy Sambo yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri karena tidak terima dipecat dari Polri.
Baca Juga: KPU Pastikan Pakai 'Kotak Suara Kardus' di Pemilu 2024, Aktivis: Pakai Kantong Kresek Aja Bos
Hal itu disampaikan Gus Umar dalam akun Twitter pribadinya, pada Jumat 30 Desember 2022.
"Orang sakit jiwa ya gini membunuh joshua tapi merasa tindakannya benar krn bela istrinya akibat dilecehkan joshua. Parahnya bukti pelecehan tak pernah ada," ujar Gus Umar dikutip Newsworthy.
Orang sakit jiwa ya gini membunuh joshua tapi merasa tindakannya benar krn bela istrinya akibat dilecehkan joshua. Parahnya bukti pelecehan tak pernah ada.https://t.co/SNZv3n9BE5
— Bang Umar Hasibuan (@Umar_Hasibuan__) December 30, 2022
Sebelumnya, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adapun yang menjadi pihak tergugat yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengacara Sambo, Arman Hanis menyebut gugatan ini adalah langkah hukum sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Arman mengatakan kliennya selama bertugas di Polri sudah banyak menorehkan prestasi.
"Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," jelas Arman.
Oleh sebab itu, Sambo merasa tidak diterima dipecat dari Polri. Padahal dirinya sudah lebih dulu mengajukan pengunduran diri.
"Permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," ucap Arman.
Baca Juga: Kenapa Pasangan Melarang Kita Mengecek Ponsel Mereka?
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement