Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benarkah HRS dan HBS Dipenjara Karena 'Macam-Macam'? Ahli Hukum Ungkit Omongan Jenderal TNI

Benarkah HRS dan HBS Dipenjara Karena 'Macam-Macam'? Ahli Hukum Ungkit Omongan Jenderal TNI Kredit Foto: Dok Kemenkumham
WE NewsWorthy, Jakarta -

Ahli hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan alasan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Habib Bahar bin Smith (HBS) dipenjara usai pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Dalam pernyataannya Dudung meminta agar HRS dan HBS tidak berkata macam-macam, dan menjalankan ibadahnya dengan baik, ini disampaikannya pada Februari 2022.

Baca Juga: Beberkan Alasan di Balik Larangan Rokok Ketengan, Jokowi Dikritik Tajam

"Coba kalau Habib Smith itu enggak usah ngomong macam-macam, sudah lah. Rizieq juga, pulang dari sana (Arab Saudi) sudah enggak usah macam-macam. Ibadah yang baik, berbuat yang baik, enggak usah ngata-ngatain," ujar Dudung dalam coffe morning di Mabesad, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.

Menanggapi hal ini, Refly Harun menyebut bahwa pernyataan Dudung tentang HRS dan HBS agar tidak macam-macam cukup kontroversial, jika dilihat dari pandangan hukum.

"Ini pernyataan Dudung di coffe morning-nya pasti kontroversial, tapi setiap orang tentu punya perspektif masing-masing," ujarnya dikutip NewsWorthy dari YouTube Refly Harun, Kamis (29/12). 

"Tapi sekali lagi saya ingin melihatnya dalam pandangan hukum tata negara, begini pandangan hukum tata negaranya dan hukum," sambungnya.

Jika melihat pernyataan Dudung, Rizieq Shihab dan Bahar bin Smith tidak akan dipenjara kalau tidak macam-macam, ia pun mengaku tergelitik dengan hal ini.

"Kita harus lihat pernyataan, coba kalau HRS dan HBS tidak macam-macam, barangkali ujungnya mungkin dia tidak akan dipenjarakan kira-kira begitu kan maksudnya, pasti kan," ucapnya. 

Baca Juga: Ada yang Janggal! Jack Ma Pulang ke China, Saham Alibaba Langsung Melonjak, Analis Curiga: Sepertinya Ini Rencana Beijing

Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: