Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkuak! Ahli Ungkap Pribadi Bharada E yang Sebenarnya Hingga 2 Faktor Ini Bisa Ringankan Hukuman

Terkuak! Ahli Ungkap Pribadi Bharada E yang Sebenarnya Hingga 2 Faktor Ini Bisa Ringankan Hukuman Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Sementara itu, Guru Besar Filsafat Moral Romo Franz Magnis Suseno mengungkap sejumlah faktor yang dapat meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Salah satu faktor itu adalah kedudukan tinggi yang memberikan perintah untuk menembak.

Hal itu disampaikan Romo Magnis saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Bharada E dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Baca Juga: Heru Budi Wajib Jalankan Tugas yang Dititip Anies Baswedan? Rocky Gerung: Mestinya dari Awal...

Romo Magnis mengatakan budaya 'laksanakan' di kepolisian menjadi unsur paling kuat yang mendorong Bharada E tidak menolak perintah tersebut.

"Tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah. Itu kedudukan tinggi yang jelas memberi perintah yang di dalam kepolisian tentu akan ditaati. Tidak mungkin katanya Eliezer 24 umurnya jadi masih muda itu budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," paparnya.

Romo Magnis juga menyebut faktor kedua yang meringankan hukuman Bharada E adalah keterbatasan situasi saat peristiwa penembakan 8 Juli lalu. Menurutnya, dalam situasi itu Bharada E tak memiliki waktu untuk mempertimbangkan perintah menembak Brigadir J.

Baca Juga: Kenapa Pria Sulit Memahami Emosi Wanita?

Halaman:

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: