Usulan Kembali ke UUD 45 Baru Boleh Dilakukan Usai Pilpres 2024, Rizal Ramli: Karena Jokowi Presiden Gagal dan Otoriter!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli menegaskan bahwa usulan untuk kembali ke Undang-undang Dasar (UUD) 1945 baru boleh dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak lagi menjabat.
Dengan kata lain usai Pilpres 2024, kemungkinan Rizal Ramli akan mendukung usulan kembali ke UUD 45, karena sekarang jabatan presiden masih dibatasi selama dua periode.
Ketika usalan kembali ke UUD 45 diproses, maka beberapa sistem akan berubah, seperti batasan jabatan presiden, presidential threshold, perlindungan Hak Asassi Manusia (HAM), dan Sumber Daya Alam (SDA) menjadi milik rakyat.
"Usulan untuk kembali ke UUD45 dengan sejumlah addendum (batasan jabatan 2 periode, sistim presidential, perlindungan hak azasi manusia, SDA milik rakyat) adalah ide yg bagus," bebernya.
Namun, ini tidak boleh dilakukan sebelum Pilpres 2024, atau ketika Jokowi masih duduk dalam kursi kepresidenan, karena dampak kepemimpinannya sudah jelas.
"Tetapi baru boleh dilaksanakan stlh Jokowi bukan Presiden. Karena Jkw presiden gagal dan otoriter!" ujarnya dikutip NewsWorthy dari Twitter @RamliRizal, Rabu (21/12).
Usulan untuk kembali ke UUD45 dengan sejumlah addendum (batasan jabatan 2 periode, sistim presidential, perlindungan hak azasi manusia, SDA milik rakyat) adalah ide yg bagus — tetapi baru boleh dilaksanakan stlh Jokowi bukan Presiden. Karena Jkw presiden gagal dan otoriter ! https://t.co/Huhj9hbDyX
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) December 20, 2022
Hal ini terkait dengan cuitannya sebelumnya, yang menyebut bahwa terdapat 3 pendukung upaya kelangsungan dinasti Jokowi.
Baca Juga: Tampak Perkasa di Zona Hijau, IHSG Hari Ini Tembus Level 6.861,55
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement