Dicecar Jaksa Bertubi-tubi, Ferdy Sambo Keceplosan Ngaku Tembak Brigadir J di Bagian Ini..

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar terdakwa Ferdy Sambo saat persidangan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menembak Brigadir J menggunakan senjata HS.
Baca Juga: Geram! KUHP Baru Disahkan, Hotman Paris: DPR Bukan Ahli Hukum Main, Yes-yes Saja
"Apakah ini yang saudara tembakan ke?" tanya JPU dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
"HS ya," timpal Sambo memotong.
"Yang saudara tembakan, yang saudara bilang ambil dari?" tanya jaksa lagi kepada Sambo sambil menunjukan satu senjata api.
"Nembak ke," jawab Sambo lagi.
"Punggung?" Tanya jaksa.
"Yosua," Jawab Sambo.
"Yosua?" tanya jaksa menegaskan.
"Ya," jawab Sambo.
Ferdy Sambo pun terlihat gelisah usai menjawab pertanyaan jaksa.
Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
Baca Juga: Kenapa Kita Suka Makan Daging?
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement