Dicecar Jaksa Bertubi-tubi, Ferdy Sambo Keceplosan Ngaku Tembak Brigadir J di Bagian Ini..

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
Baca Juga: Dapat Pujian dari Kepala BIN, Pengamat: Modal Prabowo Bisa Raih Restu Megawati
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement