Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dicecar Jaksa Bertubi-tubi, Ferdy Sambo Keceplosan Ngaku Tembak Brigadir J di Bagian Ini..

Dicecar Jaksa Bertubi-tubi, Ferdy Sambo Keceplosan Ngaku Tembak Brigadir J di Bagian Ini.. Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
WE NewsWorthy, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar terdakwa Ferdy Sambo saat persidangan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022.

Dalam persidangan, Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menembak Brigadir J menggunakan senjata HS.

Baca Juga: Geram! KUHP Baru Disahkan, Hotman Paris: DPR Bukan Ahli Hukum Main, Yes-yes Saja

"Apakah ini yang saudara tembakan ke?" tanya JPU dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.

"HS ya," timpal Sambo memotong.

"Yang saudara tembakan, yang saudara bilang ambil dari?" tanya jaksa lagi kepada Sambo sambil menunjukan satu senjata api.

"Nembak ke," jawab Sambo lagi.

"Punggung?" Tanya jaksa.

"Yosua," Jawab Sambo.

"Yosua?" tanya jaksa menegaskan.

"Ya," jawab Sambo.

Ferdy Sambo pun terlihat gelisah usai menjawab pertanyaan jaksa.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Baca Juga: Pasar Induk Cipinang Kebakaran, Bapanas Pastikan Tak Ganggu Pasokan Beras

Penulis/Editor: Devi Nurlita

Advertisement

Bagikan Artikel: