Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang Meski Ditolak, Eh Kena Sentil: Ini yang Nyusun Orang yang Buta Huruf

RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang Meski Ditolak, Eh Kena Sentil: Ini yang Nyusun Orang yang Buta Huruf Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pengamat politik Rocky Gerung mengomentari disahkannya Rancangan Udang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana atau RKUHP menjadi Undang-Undang.

Padahal, rancangan tersebut sempat ditolak oleh masyarakat melalui aksi demo massa karena beberapa pasal yang dianggap tidak sesuai.

Baca Juga: RKUHP Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Eh Ada yang Nyeletuk: Pasukan Londo Ireng Menunggu Perintah

Salah satu pasal yang disorot oleh massa aksi adalah pasal soal penghinaan pejabat negara dari presiden bahkan hingga ketua RT.

Jurnalis senior Hersubeno Arief menyoroti dalam praktiknya di lapangan, penegak hukum berpotensi tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan.

“Kan kita tahu dalam praktek politiknya di lapangan itu, para penegak hukum, para Buzzer, itu kemudian tidak bisa membedakan antara kritik dengan penghinaan,” ujar Hersubeno dikutip NewsWorthy dari kanal YouTube Rocky Gerung pada Selasa (6/12).

Menanggapi hal tersebut, Rocky mengatakan bahwa orang-orang yang terlibat dalam penyusunan RKUHP merupakan orang yang buta huruf terhadap bahasa dan sejarah pembuatan hukum.

Baca Juga: Kenapa Pelamar Single Lebih Berpeluang Diterima Kerja daripada yang Sudah Berkeluarga?

Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: