Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! RKUHP Resmi Disahkan Jadi UU, DPR Disemprot: Lembaga Ini Cuma Tukang Stempel

Tok! RKUHP Resmi Disahkan Jadi UU, DPR Disemprot: Lembaga Ini Cuma Tukang Stempel Kredit Foto: Andi Hidayat
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto, menyoroti RKUHP yang telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Gigin mengaku tidak kaget dengan keputusan DPR yang mengesahkan RKUHP.

Baca Juga: Duh! Ponpes Nurul Barokah Tolak Dievakuasi saat Gunung Semeru Erupsi, Muannas Alaidid: Contoh Salah Asuh Beragama

Hal itu disampaikan Gigin dalam akun Twitter pribadinya, pada Selasa 6 Desember 2022.

"Gak ada yang mengejutkan dengan keputusan DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU karena lembaga ini cuma tukang stempel," ujar Gigin dikutip Newsworthy.

Diketahui, Rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini Selasa (6/12) terus ditolak berbagai kalangan masyarakat.

Baca Juga: Kenapa Suami Jarang Sekali Menyentuh Istri?

Penulis/Editor: Devi Nurlita

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: