Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalam RKUHP Sebar Ajaran Komunis Bisa Dipidana Hingga 4 Tahun Penjara, Denny Siregar: Harusnya Ditambahin, Sebar Ajaran Khilafah...

Dalam RKUHP Sebar Ajaran Komunis Bisa Dipidana Hingga 4 Tahun Penjara, Denny Siregar: Harusnya Ditambahin, Sebar Ajaran Khilafah... Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar

"Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," demikian bunyi ayat 1 Pasal 188 pada draf RKUHP itu.

Pada ayat berikutnya, ancaman pidana bisa bertambah hingga tujuh tahun jika tindakan penyebaran ajaran tersebut dilakukan dengan tujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Ancaman pidana terhadap pelaku penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme bisa terus bertambah hingga 15 tahun jika mengakibatkan kerusuhan, dan mengakibatkan kematian orang lain.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun".

Baca Juga: Mengenaskan! Gara-gara Hal Ini Heru Budi Dianggap Tidak Pro Rakyat, Hingga Dibanding-bandingkan dengan Anies Baswedan

Namun begitu, ancaman pidana terhadap penyebaran marxisme tak bisa dilakukan jika untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Pada bagian penjelasan, yang dimaksud untuk kepentingan ilmu pengetahuan misalnya mengajar, mempelajari, dan menelaah di lembaga pendidikan, penelitian, dan pengkajian tanpa bermaksud untuk menyebarkannya.

Sementara, yang dimaksud ajaran komunisme adalah paham atau ajaran Karl Marx yang terkait dengan strategi perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung, dan lain-lain, dan mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.

Baca Juga: CEO Galaxy Digital: Pemerintah AS Seharusnya Takut Pada AI, Bukan Kripto

Halaman:

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: