Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalam RKUHP Sebar Ajaran Komunis Bisa Dipidana Hingga 4 Tahun Penjara, Denny Siregar: Harusnya Ditambahin, Sebar Ajaran Khilafah...

Dalam RKUHP Sebar Ajaran Komunis Bisa Dipidana Hingga 4 Tahun Penjara, Denny Siregar: Harusnya Ditambahin, Sebar Ajaran Khilafah... Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pegiat media sosial Denny Siregar menyoroti naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru yang mengancam pidana hingga 4 tahun bui bagi seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme.

Hal itu ditanggapi Denny Siregar melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Denny Siregar mengungkapkan bahwa seharusnya dalam RKUHP juga ditambah poin soal sebar ajaran khilafah.

Baca Juga: Duh! Jika Ganjar Pranowo Keluar dari PDIP, Pengamat Blak-blakan Soal Konsekuensi yang Bakal Diterima

Denny Siregar juga menyebutkan perihal hukumannya.

"Harusnya tambahin. Sebar ajaran khilafag, dihukum minum kencing onta selama 6 tahun," ujar Denny Siregar dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Senin (5/12).

Sementara itu, dalam naskah RKUHP per 30 November 2022 yang diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, ketentuan tersebut diatur pada pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadao Ideologi Negara.

Baca Juga: PDIP Pastikan Masih Terbuka Soal Opsi Membentuk Koalisi dengan Partai Lain

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: