Luhut Tegaskan Soal LGBT Punya Hak Dilindungi Negara, Ketua MUI: Tapi Tidak Dilegalkan...

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menyoroti adanya pernyataan bahwa LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) punya hak dilindungi negara.
Hal itu ditanggapi Cholil Nafis melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Cholil Nafis menentang pernyataan Luhut yang dimaksudkan bahwa LGBT untuk tidak dianggap normal.
Baca Juga: Duh! Jika Ganjar Pranowo Keluar dari PDIP, Pengamat Blak-blakan Soal Konsekuensi yang Bakal Diterima
Cholil Nafis juga menyebut bahwa LGBT itu perlu adanya penyembuhan sebagai bentuk melindunginya.
"Tapi tdk dilegalkan atau dianggap normal. Maka cara melindunginya dg disembuhkan dan diluruskan agar menjadi pria sejati atau perempuan sejati," ungkap Cholil Nafis dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Senin (5/12).
Cholil Nafis juga menegaskan, LGBT sudah jelas bertentangan dengan agama.
Baca Juga: Kredit Perbankan Diprediksi Tumbuh Dua Digit pada 2023
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement