Pengamat Singgung Bahlil Soal Pemberian Hak Lahan Investor di IKN: Bukan Mengemis, Tapi Menjual Indonesia Secara Retail, Super Ngawur!

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan lahan bagi investor di IKN.
Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk memberikan hak pengelolaan lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) kepada investor sampai 18 tahun.
Menurut Bahlil, pemberian hak lahan selama 18 tahun merupakan strategi pemanis (sweetener) bagi investor, agar tertarik untuk masuk dalam proyek IKN.
"Ini bukan soal ngemis atau tidak ngemis. Jadi kita kan harus menawarkan hal yang menarik bagi investor. Nah yang menjadi salah satu yang menarik adalah sweetener yang mungkin terkait dengan jangka waktu kepemilikan lahan," ujar Bahlil.
Selain itu, strategi ini juga pernah dilakukan negara lain seperti Singapura, yang memberikan hak lahan selama 100 tahun, kemungkinan IKN akan menerapkan secara khusus.
Baca Juga: Pemerintah Gencar Gaungkan Mobil Listrik, Rocky Gerung: Bentar Lagi Itu Sudah Ketinggalan Zaman
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement