KPK Jelaskan Alasan Bupati Bangkalan yang Sudah Jadi Tersangka Tapi Tetap Diundang di Hari Antikorupsi Sedunia, Eh Diketawain: Lucu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan alasan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron yang sudah berstatus tersangka KPK tetapi tetap diundang di acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.
Ghufron mengatakan Abdul Latif Imron menghadiri acara Hakordia dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bangkalan, bukan tersangka KPK.
Menanggapi hal tersebut, mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu memberikan emoji tertawa dan mengatakan alasan KPK lucu.
“Hahaha alasan @KPK_RI lucuuuuuu,” ujar Said Didu, dikutip NewsWorthy dari akun Twitter Said Didu pada Minggu (4/12).
Didu menyoroti alasan KPK yang mengatakan Abdul Latif Imron datang sebagai bupati bukan sebagai tersangka. Padahal, yang bersangkutan telah menjadi tersangka sebagai bupati.
“Katanya Bupati tersangka datang sebagai Bupati bukan sebagai tersangka padahal yg bersangkutan jadi tersangka sebagi Bupati,” ujarnya.
Baca Juga: LKPP Targetkan Transaksi e-Catalogue Hingga Rp500 Triliun pada 2023
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Advertisement