Pantesan Jokowi Bakal Ketar-ketir Jika Kasus KM 50 Kembali Dibuka, Ahli Hukum: Akan Melibatkan Istana Sebagai...

Jika kasus KM 50 kembali dibuka, Jokowi akan merasa khawatir, karena istana seperti membiarkan kejahatan dengan kelalaian yang masuk dalam pelanggaran HAM.
"Karena akan melibatkan istana sebagai orang yang membiarkan paling tidak, crime by omission jelas-jelas ada pelanggaran hak asasi manusia di sini," ujar Refly Harun.
"Tetapi kemudian tidak ditindaklanjuti, atau tidak ada perintah apapun dari istana sebagaimana Jokowi begitu bereaksi dengan kasus Yosua," pungkasnya dikutip NewsWorthy dari YouTube Refly Harun, Rabu (30/11).
Baca Juga: Soal Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Arifin Tasrif: Indikasi Dilakukan Beberapa Orang
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement