Soal Merasa Dikorbankan, Pakar Hukum Pidana Yakini Hakim Akan Nilai Hal Ini: Objektivitas Hakim Juga Dipertaruhkan

“Sehingga yang perlu digali menurut saya adalah keadilan subtantifnya bahwa keadilan proseduralnya sudah dilakukan, prosesini kan keadilan prosedural,” ujar Hery sebagaimana dikutip NewsWorthy dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam pada Selasa (29/11).
Keadilan prosedural yang dimaksud yaitu proses persidangan di mana saksi dihadirkan, ahli-ahli tertentu dihadirkan, dan diperdengarkan keterangan dari para terdakwa. Oleh karena itu, objektivitas hakim juga dipertaruhkan dalam hal ini.
“Tapi setidak-tidaknya hakim tidak akan mungkin menilai hanya dari satu keterangan kesaksian. Bukan bermaksud untuk memprovokasi hakim agar tidak hanya menilai hal itu tapi ini hal yang objektivitas hakim juga dipertaruhkan dalam hal ini,” jelas Hery.
Baca Juga: CEO Galaxy Digital: Pemerintah AS Seharusnya Takut Pada AI, Bukan Kripto
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Advertisement