Tega! ACT Embat Uang Ahli Waris Korban JT610, Cipta Panca: Harus Dihukum Seberat-beratnya!

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Perbuatan terdakwa bermula saat ahli waris korban Lion Air 610 mendapatkan santunan dari Boeing masing-masing USD 144.320 atau setara Rp2 miliar. Santunan itu diterima langsung ahli waris sendiri.
ACT sebagai lembaga filantropi juga mendapat USD 144.500 sesuai dengan persetujuan para keluarga korban. ACT mengatakan uang itu akan diperuntukkan buat membangun fasilitas sosial.
"Bahwa atas proposal atau pengajuan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diketahui oleh terdakwa Drs Ahyudin, saksi Ibnu Khajar, dan Saksi Hariyana binti Hermain tersebut, maka pihak Boeing menyetujuinya dan pada tanggal 25 Januari 2021 pukul 16.53:14 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapatkan pemindahbukuan dari Rekening 564234573 giro nostro USD di Citi Bank I The Law Offices of Kenneth R. Attor I IT5ITR0000947321 I sebesar Rp 138.546.388.500 (miliar) yang ditransferkan ke rekening atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp 138.546.388.500 (miliar) dalam rentang waktu tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021," ungkap jaksa.
Harus dihukum seberat-beratnya ini orang. Ngembat uang santunan korban! https://t.co/UendpC4R3C
— #RepublikDagelan (@panca66) November 17, 2022
Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Digital Marketing?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement