Tega! ACT Embat Uang Ahli Waris Korban JT610, Cipta Panca: Harus Dihukum Seberat-beratnya!

Politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana menyoroti Jaksa yang mengungkap perusahaan Boeing melalui Being Community Investment Fund (BCIF) menyerahkan dana Rp138 miliar kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk pembangunan fasilitas sesuai dengan permintaan ahli waris korban pesawat Lion Air 610.
Namun, menurut jaksa, dari jumlah itu, hanya Rp20 miliar yang benar-benar disalurkan untuk kegiatan tersebut.
Hal tersebut ditanggapi Cipta Panca melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Cipta Panca mengatakan bahwa harus ditegakkannya hukuman yang seberat-beratnya.
Cipta Panca menyebutkan bahwa hal itu lantaran telah diambilnya uang santuan korban.
"Harus dihukum seberat-beratnya ini orang. Ngembat uang santunan korban!," ujar Cipta Panca melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (18/11).
Sementara itu, hal tersebut diungkapkan Jaksa saat membacakan surat dakwaan mantan Presiden ACT Ahyudin dalam perkara penggelapan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban Lion Air 610 di PN Jaksel, Selasa (15/11).
Baca Juga: Puan Berbadan Tikus Ala BEM UI Representasi Kemarahan Rakyat, PDIP Nyentil: Sensasi Tanpa Substansi
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement