Ricky Rizal Tegas Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo: Jadi Tak Benar Kalau Tak Ada yang Berani Tolak Perintah...

Pengacara Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Yudha Ramon, mengungkapkan bahwa kliennya menganggap Ferdy Sambo sebagai sosok yang tegas namun perhatian.
"Di materi pembelaan dan juga melihat pemeriksaan yang terjadi terhadap Ricky Rizal, secara general (umum -red), Ricky Rizal melihat Sambo sebagai sosok yang tegas namun perhatian atau baik, itu terlihat di kehidupan mereka selama ini," kata Yudha dalam program Kompas TV, Jumat (11/11/2022).
Ia menjelaskan, kliennya menolak permintaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir J karena menilai perintah itu melanggar hukum.
"Jadi tidak benar kalau tidak ada yang berani menolak perintah Sambo, Ricky Rizal pada hari itu menolak perintah Sambo, karena menurut dia itu melanggar hukum," ujarnya.
Yudha juga mengatakan bahwa setelah menolak permintaan Sambo untuk menembak Brigadir J, Ricky diperintahkan untuk memanggil Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa yang telah mengakui dirinya menembak Brigadir J.
"Dia panggil Richard, memanggil ajudan lain itu kan bukan tindak pidana, itu memang tugas ajudan sehari-hari," ujarnya.
Di sisi lain, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut ada kedekatan emosional antara Ricky Rizal dan Sambo, sehingga ia berani menolak perintah atasannya itu.
“Setelah kami mempelajari berkas, dan ketika kami mendampingi, mengikuti proes penyidikan di kepolisian, sampai ke persidangan, ada fakta yang kami temukan terkait saksi Ricky Rizal, terkait kedekatan saksi Ricky Rizal dengan Saudara FS,” ungkapnya dalam Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu, (26/10/2022).
Ronny mengatakan, Ricky merupakan ajudan Ferdy Sambo sejak menjadi Kapolres di Brebes.
“Saudara Ricky Rizal ini sudah mengikuti dari sejak saudara FS menjadi Kapolres di Brebes. Jadi di sini kami melihat ada kedekatan emosional,” tegasnya.
Sedangkan, kata Ronny, dalam kelompok ajudan Sambo, Richard merupakan anggota yang paling junior dengan pangkat terendah.
“Perlu dipahami, bahwa dalam kelompok ini, Bharada E atau Richard Eliezer merupakan yang paling junior, yang baru bergabung,” terangnya.
Sebagaimana telah diketahui bahwa lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terdiri dari Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Lima orang itu didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca Juga: Kenapa Lionel Messi Disukai Banyak Orang?
Penulis/Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait:
Advertisement