Jika Jaksa dan Penyidik Lakukan Ini, Kamaruddin Simanjuntak Yakin Hakim Langsung Jatuhi Ferdy Sambo Hukuman Mati

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yakin Ferdy Sambo akan diganjar hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana sang ajudan itu.
Dengan catatan, kata Kamaruddin bila hakim dan jaksa bertindak soal barang-barang pribadi Brigadir J yang masih hilang hingga saat ini.
Diketahui, sejumlah barang milik ajudan Kadiv Propam Polri itu diketahui hilang termasuk ponsel pribadi. Bahkan nomor Whatsapp pribadi Brigadir J diketahui aktif dan keluar dari Whatsapp Group keluarga.
"Sampai sekarang kan Handphonenya raib, 3 handphone dengan 4 Nomor, demikian juga laptopnya, sampai sekarang juga nggak nongol," ucap Kamaruddin dikutip dari Channel YouTube Kompas TV, Rabu (9/10/2022).
Tak hanya barang-barang milik Brigadir J saja yang hilang, namun juga sejumlah uang.
"Uangnya juga dicuri pasca dia meninggal juga belum dibicarakan dalam surat dakwaan," tutur Kamaruddin.
Ia melanjutkan bahwa jika jaksa dan penyidiknya membicarakan itu semua, terkait barang-barang Brigadir J yang raib dan belum diketahui keberadaannya, pasti dapat mendorong hakim segera memberikan keputusan.
"Andaikan jaksanya sama penyidiknya membicarakan itu semua dalam surat dakwaan, saya yakin hakimnya langsung jatuhi hukuman mati," tegas Kamaruddin.
Bukan tanpa alasan Kamaruddin Simanjuntak mengatakan hal tersebut, sebab ia melihat perbuatan Ferdy Sambo memang sungguh jahat bahkan disebutnya seperti setan.
Baca Juga: Kenapa Orang Suka Mengikuti Tren Fashion?
Penulis/Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait:
Advertisement