Terungkap Saat Persidangan, Ternyata Segini Kejamnya Bharada Eliezer Terhadap Brigadir Yosua

Kekejaman terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap saat persidangan.
Bharada Eliezer disebut menembakkan sekitar tiga hingga empat peluru kepada Brigadir Yosua, ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tepat Setelah Pembunuhan Brigadir Yosua, Ternyata Begini Ekspresi Ferdy Sambo, Nggak Terpikirkan!
Jaksa menuturkan bahwa Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua tanpa keraguan sedikitpun, meski mengetahui bahwa perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
"Sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak aman mengakibatkan dirampasnya nyawa korban," papar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/22).
"Mengarahkan senjata api Glock 17 nomor seri MPY851 ke tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga agah empat kali hingga korban terjatuh dan terkapar," tutur Jaksa.
Jaksa menuturkan, peluru yang merangsek masuk dari dada kanan ke dalam rongga dada hingga menembus paru-paru. Jaksa juga menuturkan bahwa peluru sepanjang 9 mm bersarang pada otot sela iga ke delapan.
Selain itu, Jaksa menyebut bahwa luka tembakan yang masuk dari bahu kanan, menembus lengan atas Brigadir J. Sementara peluru yang masuk dari bibir korban, menyebabkan patahnya tulang rahang bahwa dan menembus ke leher kanan.
Sementara peluru yang diarahkan ke lengan bahwa kiri Brigadir J, kata Jaksa, menembus pergelangan tangan dan menyebabkan kerusakan pada hari manis dan kelingking tangan kiri.
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa Ferdy Sambo sempat menembak Brigadir Yosua untuk memastikan bahwa korban benar-benar tewas. Jaksa menuturkan bahwa tembakkan Ferdy Sambo diarahkan tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban.
"Tembakkan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung, mengakibatkan adanya luka bakar lada cuping hidung sisi kanan luar," kata Jaksa dikutip dari Warta Ekonomi, Senin (7/11).
"Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," lanjutnya.
Baca Juga: Kenapa Pasangan Melarang Kita Mengecek Ponsel Mereka?
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement