Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengaku Tak Bersalah di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Cara Kuat Maruf Yakinkan Hakim

Mengaku Tak Bersalah di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Cara Kuat Maruf Yakinkan Hakim Kredit Foto: Suara.com
WE NewsWorthy, Jakarta -

Sopir keluarga Ferdy Sambo, sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf mengaku tidak bersalah saat persidangan.

Kuat Maruf tetap bertahan bahwa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ketika berada di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Terkait Jalannya Persidangan Ferdy Sambo, Begini Pandangan Pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR, Menohok!

Kuat Maruf sampai bersumpah Demi Allah untuk meyakinkan hakim bahwa Brigadir J melecehkan Putri. Dan Kuat mengaku dia tidak ada niat seperti yang didakwakan kepadanya dalam kasus ini.

Kuat tak mengakui kesalahannya dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua ini.

Kuat menyerahkan kepada keputusan pengadilan untuk menentukan salah atau tidak dirinya dalam kasus tersebut.

"Saya berharap biar proses pengadilan yang akan menentukan salah atau tidaknya saya," kata terdakwa Kuat Maruf di PN Jaksel, Rabu (2/11).

"Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," kata Kuat lagi di persidangan.

Kuat sempat mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua dan mendoakan almarhum diterima di sisi-Nya.

Namun, Kuat tak mengakui kesalahannya dan mengatakan tak ada niatan seperti yang didakwakan padanya.

Dalam sidang di PN Jaksel yang digelar hari ini, Rabu, 2 November 2022, Kuat Maruf hanya menyampaikan bela sungkawa.

Bahkan, Kuat menyebutkan tidak ada niatan untuk membunuh Brigadir Yosua.

Kendati demikian, Kuat Maruf turut menyampaikan duka mendalam atas kematian Brigadir J.

Sopir pribadi Ferdy Sambo itu juga mendoakan Brigadir Yosua ditempatkan di tempat terbaik dan diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa.

"Saya tutur berbela sungkawa dan mendoakan almarhum diterima di sisi Tuhan, dan keluarga diberikan kesabaran," ucapnya dikutip dari fajar.co.id, Minggu (6/11).

Sementara itu, Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengharapkan kliennya berkata jujur dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J ini.

Menurut Irwan, kejujuran yang diungkapkan dalam persidangan oleh Kuat Maruf dapat memperlihatkan kualitas kliennya dalam kasus ini.

"Dan peradilan ini memang terbuka untuk umum dan semua pihak yang terlibat, saksi, terdakwa, itu harus jujur," ujarnya saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (2/11/2022).

"Kita sebagai kuasa hukum juga mengharapkan hal itu supaya terbuka semua apa yang terjadi, dan sejauh mana kualitas perbuatan klien kami Kuat Maruf dalam peristiwa ini," jelasnya.

"Memang kita harapkan jujur semua pihak, enggak ada yang ditutupi," kata kuasa hukum Kuat Maruf ini.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Yosua ini, ada lima tersangka. Empat tersangka sudah menyampaikan maaf kepada keluarga Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Bharada Eliezer.

Baca Juga: Kenapa Pasangan Melarang Kita Mengecek Ponsel Mereka?

Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: