MK Putuskan Ubah Norma Terkait Menteri Tak Perlu Mundur Jika Nyapres, Rizal Ramli: Memalukan! Tidak Ngerti Etika

Diketahui, putusan dari MK itu berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Adapun ini isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."
Mahkamah Keluarga makin lama makin tidak tahu malu, semakin memalukan ????????
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) November 2, 2022
Tidak mengerti etika & good governance, tidak mengerti potensi conflict-of-interest. ???? Wong dirinya harusnya mundur sbg ketua MK !@officialMKRI https://t.co/OuX0tso76q
Baca Juga: Kenapa Anak Kecanduan Gadget?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Advertisement