Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Putuskan Ubah Norma Terkait Menteri Tak Perlu Mundur Jika Nyapres, Rizal Ramli: Memalukan! Tidak Ngerti Etika

MK Putuskan Ubah Norma Terkait Menteri Tak Perlu Mundur Jika Nyapres, Rizal Ramli: Memalukan! Tidak Ngerti Etika Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Diketahui, putusan dari MK itu berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Adapun ini isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu:

Baca Juga: Mencengangkan! Disaat Kuat Maruf Justru Kena Blunder Dirinya Sendiri Soal Ancam Bunuh Brigadir J, Hakim: Apa yang Tidak Benar?

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."

Baca Juga: Kenapa Anak Kecanduan Gadget?

Halaman:

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: