Terkait Kasus KM 50, Pakar Hukum: Hendra Kurniawan Memegang Celurit, Fadil Imran Memegang Pistol

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang diberhentikan dengan tidak hormat terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Refly Harun, pemecatan Hendra Kurniawan bisa jadi karena mubahalah Habis Rizieq Shihab (HRS) atas pembunuhan enam anggota laskar FPI di KM 50.
"Karena dia mendoakan siapapun yang terlibat dalam KM 50 itu mendapatkan katakanlah balasannya yang setimpal, tapi kita tidak tahu," ucapnya dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (1/11).
Hendra Kurniawan saat itu hadir dalam konferensi pers kasus KM 50, namun keterlibatannya di dalamnya tidak diketahui hingga sekarang.
"Karena yang jelas beliau hadir dalam press conference itu saja, apakah kemudian dia terlibat dalam otak-atik KM 50 misalnya dalam hal CCTV kita tidak tahu," ujar Refly.
"Tapi yang jelas pada waktu itu dia sudah bagian dari Propam yang membenarkan apa yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus KM 50," sambungnya.
Sidang kode etik Hendra memang lumayan lama digelar, karena saksi yang seharusnya hadir terserang sakit, dan sekarang hasil sidangnya sesuai keinginan publik.
Baca Juga: Kenapa Sebaiknya Kita Memilih Pasangan yang Sepadan?
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement