Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jreng! Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Warganet: Senyumnya Kaya Gak Ada Beban dan Penyesalan...

Jreng! Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Warganet: Senyumnya Kaya Gak Ada Beban dan Penyesalan... Kredit Foto: Antara

Ia menuturkan keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Adapun sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

Kendati demikian, Dedi Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak.

"Itu dulu saja," jelasnya.

Baca Juga: Mengharukan! Ternyata Hanya Ini Permintaan Ayah Brigadir J ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Dari Awal, Kami Harap...

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri telah memecat tidak hormat empat terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.

Di samping itu, ada dua terdakwa obstruction of justice yang belum menjalani sidang etik, yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rahman Arifin, dan Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto.

Baca Juga: UIN Ar-Raniry Aceh Luncurkan Buku K.H. Ma'ruf Amin: Bapak Ekonomi Syariah Indonesia'

Halaman:

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: