Jreng! Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Warganet: Senyumnya Kaya Gak Ada Beban dan Penyesalan...

Ia menuturkan keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Adapun sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
Kendati demikian, Dedi Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak.
"Itu dulu saja," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri telah memecat tidak hormat empat terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
Di samping itu, ada dua terdakwa obstruction of justice yang belum menjalani sidang etik, yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rahman Arifin, dan Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto.
Senyumnya serasa nggak ada beban dan penyesalan ya ????
— iffa (@iffaafiffah) October 31, 2022
Baca Juga: UIN Ar-Raniry Aceh Luncurkan Buku K.H. Ma'ruf Amin: Bapak Ekonomi Syariah Indonesia'
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement