Ternyata Terdapat Kebohongan dalam Keterangan Susi Terkait Pelecehan Putri Candrawathi, Bharada E Ungkap Bagiannya, Kasian Yosua!

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan bahwa terdapat kebohongan dalam keterangan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi.
Bharada E menyebut bahwa Susi banyak berbohong terkait dengan pelecahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang (4/7/2022).
"Keterangan saksi banyak yang bohongnya. Untuk tanggal 4 (Juli) waktu yang katanya ada pelecehan," kata Bharada E menanggapi kesaksian Susi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) dikutip dari fajar.co.id.
Richard membela mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang disebut melecehkan Putri Candrawathi dengan cara membopongnya. Menurut, Richard, rekan kerjanya itu tidak menyentuh Putri.
"Saya melihat, (Yosua) baru mau mengangkat," ungkapnya.
Kendati demikian, Richard mengaku tidak tahu alasan Putri meminta bantuan untuk dibopong ke kamar di lantai dua. Saat itu yang dia tahu adalah didatangi Yosua untuk membantu mengangkat Putri.
"Saya tidak tahu kalau pada saat itu beliau sakit atau nggaknya. Karena saat itu saya di samping, lalu bang Yos datang memanggil saya, terus saya ke dalam bersama almarhum," jelasnya.
Namun, Yosua dan Richard tidak sampai membopong Putri karena ditolak. Akhirnya Susi bersama Kuat Maruf yang membawa Putri ke kamar.
"Di situ almarhum meminta sama saya untuk membantu mengangkat Ibu PC. Tapi saat saya mengangkat saudara PC ini memberikan tangan kepada saya. Jadi saya mundur," tandas Richard.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement