Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Terdapat Kebohongan dalam Keterangan Susi Terkait Pelecehan Putri Candrawathi, Bharada E Ungkap Bagiannya, Kasian Yosua!

Ternyata Terdapat Kebohongan dalam Keterangan Susi Terkait Pelecehan Putri Candrawathi, Bharada E Ungkap Bagiannya, Kasian Yosua! Kredit Foto: Andi Hidayat

"Di situ almarhum meminta sama saya untuk membantu mengangkat Ibu PC. Tapi saat saya mengangkat saudara PC ini memberikan tangan kepada saya. Jadi saya mundur," tandas Richard.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Kenapa Kita Sulit Menolak Permintaan?

Halaman:

Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: