Terungkap! Ini Alasan Keterangan ART Ferdy Sambo Berubah-ubah dalam Persidangan, Terkait Keadaannya, Ada Apa Sebenarnya?

Karena keterangannya yang berubah-ubah dan berbeda dari BAP tersebut, hakim pun sampai berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang benar. “Di BAP bohong?” tanya Wahyu.
“Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau,” jawab Susi.
Susi menyebut bahwa keterangannya yang betul adalah yang diberikan di persidangan. Ia menyebut dirinya berada dalam kondisi atau keadaan takut ketika memberikan keterangan untuk BAP, sehingga terjadi perbedaan keterangan dengan di persidangan.
“Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga,” ujarnya.
Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Kurniawan menuding Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntun nya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan, lantaran keterangannya yang diberikannya janggal, seperti terdiam sesaat ketika ingin menjawab.
“Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?” tanya JPU. “Tidak ada,” jawab Susi.
Adapun penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.
“Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Dorong Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik, Konversi EV Harus Diberikan secara Gratis
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement