Terungkap! Ini Alasan Keterangan ART Ferdy Sambo Berubah-ubah dalam Persidangan, Terkait Keadaannya, Ada Apa Sebenarnya?

Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi memberikan keterangan yang berubah-ubah saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lantaran keterangannya yang berubah-ubah, ART Ferdy Sambo terancam terkena pidana, hal ini disampaikan Majelis hakim PN Jaksel.
Susi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin (31/10) dikutip dari Antara.
Majelis hakim menilai, jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. Ia menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
Di antaranya peristiwa pada 4 Juli lalu, di mana Brigadir J disebutkan mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang, untuk diangkat ke lantai dua.
“Ini saudara mengatakan, ‘Setelah kami melihat saudara Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, ‘Jangan gitu lah, bang’. Kuat bilang, ‘Yos, jangan gitu,'” kata hakim anggota Morgan Simanjuntak membacakan keterangan Susi dalam BAP.
Sementara dalam kesaksian di persidangan, Susi menyebut bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri. “Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), ‘Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi),” kata Susi.
Baca Juga: China Bilang Amerika Gagal Buktikan TikTok Ganggu Keamanan Nasional
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement