Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Loh.. DPR Diminta Bongkar Kasus Satgasus Merah Putih Sampai Tuntas: Menyimpang dari Konstitusi

Nah Loh.. DPR Diminta Bongkar Kasus Satgasus Merah Putih Sampai Tuntas: Menyimpang dari Konstitusi Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
WE NewsWorthy, Jakarta -

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan meminta DPR menggunakan haknya untuk membongkar kasus Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih sampai tuntas.

Ia mengingatkan tugas konstitusi DPR mengawasi pemerintah agar selalu taat terhadap konstitusi.

Baca Juga: Akhirnya Buka Suara, Firli Jelaskan Alasan Lukas Enembe Belum Ditahan KPK: Orangnya Masih Sakit..

Hal itu disampaikan Anthony Budiawan dalam akun Twitter pribadinya, pada Jumat 28 Oktober 2022.

"Salah satu tugas konstitusi DPR mengawasi pemerintah agar selalu taat terhadap konstitusi," ujar Anthony Budiawan.

"Kasus Satgassus Merah Putih mengarah kepada negara kepolisian, menyimpang dari konstitusi: DPR wajib menggunakan haknya untuk membongkar kasus ini sampai tuntas," sambungnya.

Satgasus Merah Putih yang sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok.

Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi.

Satgasus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Baca Juga: Kian Mantap Dukung Anies Baswedan, Demokrat Ungkap Isi Piagam Koalisi Perubahan: Pertama...

Penulis/Editor: Devi Nurlita

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: