Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

RI Luncurkan Second Home Visa yang Membuat WNA Bisa Tinggal 10 Tahun, Demokrat: Dimana Sih Batas Kekuasaan? Kenapa Gak Sekalian...

RI Luncurkan Second Home Visa yang Membuat WNA Bisa Tinggal 10 Tahun, Demokrat: Dimana Sih Batas Kekuasaan? Kenapa Gak Sekalian... Kredit Foto: Twitter @awemany
WE NewsWorthy, Jakarta -

Politisi Partai Demokrat, Ardi Wirdamulia alias Awe menyoroti Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Hal itu ditanggapi Awe dalam akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Awe mengherankan adanya keputusan tersebut.

Baca Juga: Resmi! WNA Bisa Tinggal 10 Tahun Berkat Second Home Visa, Rizal Ramli ke Jokowi: Sudah Keterlaluan dan Keblinger, Mentang-mentang...

Awe juga mempertanyakan soal batas kekuasaan.

"Saya jadi pengen belajar lagi. Dimana sih batas kekuasaan? Kemarin, HGU 160 tahun sudah diralat," ungkap Awe dalam akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (28/10).

Bahkan, Awe mempertanyakan sekaligus menyinggung soal keputusan tersebut yang membuat WNA bisa tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.

"Apakah visa 10 tahun yg bisa dibuat apa saja ini boleh? Kenapa cuma 10 tahun? Kenapa ngga 30 tahun aja?," tandas Awe.

Sementara itu, kebijakan tersebut diketahui tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa (25/10).

Baca Juga: Kenapa Pria Sulit Memahami Emosi Wanita?

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: