Komunikasi Terakhir Yosua dengan Kekasihnya Terungkap Saat Persidangan, Ternyata Begini Isinya: Maaf...

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: CEO Galaxy Digital: Pemerintah AS Seharusnya Takut Pada AI, Bukan Kripto
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement