Mengejutkan! Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Kejadian di Magelang: Putri Candrawathi Sempat Goda Brigadir J, Tapi Ditolak

Terkait hal tersebut, perihal informasi Putri Candrawathi menggoda Brigadir J tidak dijelaskan kapan terjadi, Kamaruddin Simanjuntak tidak menegaskan waktu tepatnya terkait hari dan tanggalnya.
Kamaruddin Simanjuntak hanya menguraikan bahwa informasi soal Putri Candrawathi menggoda Brigadir J terjadi di Magelang.
Sebelumnya, saat sidang perdana Ferdy Sambo CS pada Senin (17/10), Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan bahwa sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri Candrawathi) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Selain itu, Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi melakukan hal demikian karena tidak bisa mendapatkan kepuasan dari Brigadir J.
"Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Josua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Josua kurang ajar," imbuhnya.
Baca Juga: Kenapa Pasangan Melarang Kita Mengecek Ponsel Mereka?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Advertisement