
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ternyata mempunyai alasan tersendiri tidak mau menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, bukan karena takut dihukum.
Berdasarkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan, diketahui bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
Hal tersebut dilakukan agar Ferdy Sambo bisa mengamankan suasana.
"Karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," kata Rudy pada saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).
Kemudian, papar Rudy, terdakwa Sambo berulangkali menyampaikan rencana penembakan dan menjelaskan skenario yang nantinya akan direka dalam pembunuhan berencana pada Richard selaku eksekutor.
"Alasan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan skenarionya adalah, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dianggap telah melecehkan saksi Putri Candrawathi yang kemudian minta tolong," paparnya.
Selain itu, Rudy juga memaparkan bahw sebelum Sambo memberi perintah pada Richard untuk menembak Brigadir Yosua, Sambo sempat memerintah Ricky Rizal Wibowo sebagai eksekutor dalam skenario pembunuhan Brigadir J. Kendati demikian, Ricky menolak perintah Ferdy Sambo sebab tidak miliki mental yang kuat untuk melakukan penembakan.
Baca Juga: Tutup Q1 2023 dengan Capaian Baru, PNM Boyong Penghargaan Digital Teknologi & Inovasi
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement